contoh permohonan pk dengan novum
Untuknovum, yang pertama adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara nomor 103/HP/XVI/09/2013 tanggal 4 September 2013.
1 Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru
Adabanyak alasan orang mengajukan PK, yang sering adalah bukti baru alias novum. Selain novum , para pihak berperkara bisa mengajukan PK dengan alasan ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Ini diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah
Penegasannya menurut MK, apabila PK dapat diajukan 2 kali, keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang.
PKingin menggunakan dasar suatu UU atau Perpu sebagai novum dalam pengajuan PK. Ketentuan tersebut sejalan dengan pendapat Hoge Raad Belanda yang dinyatakan di dalam putusan HR tanggal 24 Juni 1901, W.7629, bahwa novum tidak termasuk suatu ketentuan atau peraturan dari pemerintah umum
Le Site De Rencontre Meetic Est Il Gratuit.
contoh permohonan pk dengan novum